Definisi
Hutan
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak
ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati, sebagai sumber
hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi
serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU
No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun
1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen
PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan
terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Hutan
juga berfungsi mengontrol fluktuasi debit air pada sungai sehingga pada saat musim hujan tidak meluap dan pada saat musim kemarau tidak kering. Di sini hutan
berfungsi sebagai pengatur hidro-orologis
bagi kehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya. Selain banjir dan kekeringan, masih banyak lagi
dampak negatif dari kerusakan hutan. Kerusakan
lingkungan hutan seperti ini merupakan kerusakan akibat ulah manusia
yang menebang pohon
pada daerah hulu sungai bahkan pembukaan hutan yang
dikonversi dalam bentuk penggunaan lain.
Kondisi
Hutan Di Indonesia
Kondisi hutan di Indonesia sekarang sangat
memprihatinkan. Karena luas hutan di Indonesia setiap tahun semakin menurun
yang disebabkan oleh pengerusakan hutan. Di Indonesia pengerusakan hutan yang
sering terjadi ialah penebangan liar atau pembalakan liar. Selain penebangan
liar, kasus pengerusakan hutan yang sering terjadi di Indonesia adalah
kebakaran hutan. Kebakaran hutan adalah merupakan salah satu bentuk gangguan
yang makin sering terjadi. Kebakaran hutan ini bisa disebabkan karena adanya
aktifitas pembukaan lahan oleh warga setempat untuk lahan bercocok tanam, atau
disebabkan oleh kemarau panjang yang bisa memicu terjadinya kebakaran hutan.
Dengan terjadinya kerusakan hutan ini, maka ekosistem di alam juga terganggu.
Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwasanya faktor terbesar yang menyebabkan
sering terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan lain-lain
adalah kerusakan hutan itu sendiri.
Dampak
Kerusakan Hutan
Banyak sekali dampak negative akibat kerusakan
hutan yang sangat merugikan bagi manusia. Seperti dampak negatif yang
ditimbulkan dari pembalakan liar atau penebangan liar adalah terjadinya tanah
longsor, dan banjir. Dan adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan
hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman
hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran
hutan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat,
sungai, danau, laut dan udara. Dampak lainnya adalah kerusakan hutan setelah
terjadi kebakaran dan hilangnya margasatwa. Hutan yang terbakar berat akan
sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya
tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak
dapat lagi menahan banjir.
Cara
Mengatasi dan Mencegah Kerusakan Hutan
Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan
kebakaran hutan dan penebangan liar telah dilakukan termasuk mengefektifkan
perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen). Selain itu
harus adanya sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pengrusakan hutan
seperti pembalakan liar dari pemerintahan terkait. Pemerintah juga harus
malakukan penanggulangan melalui kegiatan – kegiatan seperti memberi kesadaran
kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan tentang kerugian yang di akibatkan oleh
kerusakan hutan. Dan pemerintah harus cepat tanggap dengan menyediakan alat –
alat untuk menanggulangi kerusakan hutan.
Solusi
Untuk Kerusakan Hutan
Untuk
mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan antara lain:
a.
Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang bahaya kerusakan hutan.
b.
Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau
merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
c.
Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun
pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan bencana kerusakan
hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
d.
Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kerusakan hutan
e.
Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya
yang memicu atau menyebabkan terjadinya kerusakan pada hutan
f.
Mengadakan kegiatan penanaman pohon untuk menjaga dan melestarikan hutan
sumber :
http://www.scribd.com/doc/84814700/artikel-kerusakan-hutan
http://www.isomwebs.com/2012/makalah-kerusakan-hutan-indonesia/