Kamis, 18 Oktober 2012

Kerusakan Hutan


Definisi Hutan
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati, sebagai sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Hutan juga berfungsi mengontrol fluktuasi debit air pada sungai sehingga pada saat musim hujan tidak meluap dan pada saat musim kemarau tidak kering. Di sini hutan berfungsi sebagai pengatur hidro-orologis bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Selain banjir dan kekeringan, masih banyak lagi dampak negatif dari kerusakan hutan. Kerusakan lingkungan hutan seperti ini merupakan kerusakan akibat ulah manusia yang menebang pohon pada daerah hulu sungai bahkan pembukaan hutan yang dikonversi dalam bentuk penggunaan lain.
Kondisi Hutan Di Indonesia
Kondisi hutan di Indonesia sekarang sangat memprihatinkan. Karena luas hutan di Indonesia setiap tahun semakin menurun yang disebabkan oleh pengerusakan hutan. Di Indonesia pengerusakan hutan yang sering terjadi ialah penebangan liar atau pembalakan liar. Selain penebangan liar, kasus pengerusakan hutan yang sering terjadi di Indonesia adalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan adalah merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Kebakaran hutan ini bisa disebabkan karena adanya aktifitas pembukaan lahan oleh warga setempat untuk lahan bercocok tanam, atau disebabkan oleh kemarau panjang yang bisa memicu terjadinya kebakaran hutan. Dengan terjadinya kerusakan hutan ini, maka ekosistem di alam juga terganggu. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwasanya faktor terbesar yang menyebabkan sering terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan lain-lain adalah kerusakan hutan itu sendiri.
Dampak Kerusakan Hutan
Banyak sekali dampak negative akibat kerusakan hutan yang sangat merugikan bagi manusia. Seperti dampak negatif yang ditimbulkan dari pembalakan liar atau penebangan liar adalah terjadinya tanah longsor, dan banjir. Dan adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Dampak lainnya adalah kerusakan hutan setelah terjadi kebakaran dan hilangnya margasatwa. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir.

Cara Mengatasi dan Mencegah Kerusakan Hutan
Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan dan penebangan liar telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen). Selain itu harus adanya sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pengrusakan hutan seperti pembalakan liar dari pemerintahan terkait. Pemerintah juga harus malakukan penanggulangan melalui kegiatan – kegiatan seperti memberi kesadaran kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan tentang kerugian yang di akibatkan oleh kerusakan hutan. Dan pemerintah harus cepat tanggap dengan menyediakan alat – alat untuk menanggulangi kerusakan hutan.
Solusi Untuk Kerusakan Hutan
Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan antara lain:
a. Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kerusakan hutan.
b. Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
c. Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan bencana kerusakan hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
d. Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kerusakan hutan
e. Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yang memicu atau menyebabkan terjadinya kerusakan pada hutan
f. Mengadakan kegiatan penanaman pohon untuk menjaga dan melestarikan hutan

sumber :
http://www.scribd.com/doc/84814700/artikel-kerusakan-hutan
http://www.isomwebs.com/2012/makalah-kerusakan-hutan-indonesia/