DASAR HUKUM
Pengertian Hukum
Hukum di Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Adapun yang
dimaksud dengan hukum adalah hukum sekumpulan peraturan yang berisi perintah
dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Sedangkan menurut kamus besar bahasa
Indonesia (1997) hukum di definisikan sebagai berikut :
1.
peraturan atau adat,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas.
2.
undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.
patokan (kaidah,
ketentuan)
4.
keputusan
(pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
Sistem Hukum
Ada berbagai jenis
sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat
ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon,
sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Hukum Tata Negara
Hukum tata negara
adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian,
struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak
dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata
negara mengatur
mengenai negara dalam
keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara
tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi
lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti
yang abstrak.
Hukum Tata Usaha (adminitrasi) Negara
Hukum tata usaha
(administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan
yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti
sempit.
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Penggolongah Hukum perdata :
·
Hukum keluarga
·
Hukum harta kekayaan
·
Hukum benda
·
Hukum perikatan
·
Hukum waris
Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang
melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam
undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam
hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran,
kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang,
seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan,
dan sebagainya.
Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu
dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam
arti sempit dan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik
internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan
hukum perdata internasional.
Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa
hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus
tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak
tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan
antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga
hukum.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
menekankan hubungan warga negara berkenaan dengan bela negara yang di dalamnya
memuat nilainilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan untuk membentuk
warga negara yang baik.
Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu
negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang
yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi 2 yaitu sebagai
berikut :
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti
yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan Negara
- Kewarganegaraan dalam arti
sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak,
seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan
ikatan tanah air
2. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
- Kewarganegaraan dalam arti
formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum,
masalah kewarganegaraan berada pada hukum public
- Kewarganegaraan dalam arti
materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya
hak dan kewajiban warga Negara
Secara umum tujuan negara mengembangkan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good
citizenship), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civic intelligence),
baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan
bertanggung jawab (civic responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara (civic participation) agar tumbuh rasa
kebangsaan dan cinta tanah air.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang
mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich
Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta
sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia
yang diduduki budak-budak Negro
yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang
mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu
menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun
1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan
kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria
kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk
akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari
dasar Laut (Delta). Kemudian di
wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah
menjadi daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada
saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima
dan Nagasaki.
Keberadaan negara
Keberadaan negara,
seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern
negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling
kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan
harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (demokratia)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (demos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508
SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln
dalam pidato Gettysburgnya
mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Demokrasi terbentuk
menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di
Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi,
kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan
penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia,
pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat
sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada
semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian
dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang
dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut
harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal
tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat
dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena
umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam
satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki
waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik Negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip – Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah.
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu.
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[4]
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[4]
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
IUS SOLIS
Ius solis atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk
wilayah") adalah hak
mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi
individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan
dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi
dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk
memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli
diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari
negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun,
banyak negara memperketat lex soli
dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga
negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran
anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi
jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan
untuk seorang anak.
Ius solis
umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan
dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
IUS SANGIUS
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa
Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan
yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu
biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas
ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia ( HAM
) adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh
HAM:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk bebas dari rasa takut.
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
- dan seterusnya.
contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar